Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik

1 day ago 16

Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Bandung - Wakil Wali Kota Bandung periode 2025 - 2030 Muhammad Farhan - Erwin seusai sertijab di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kamis (20/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Muhammad Farhan resmi menjadi Wali Kota Bandung periode 2025 – 2030. Setelah menjadi orang nomor satu di Kota Bandung, Farhan langsung menyelesaikan permasalahan sampah yang dianggapnya darurat.

Hal itu disampaikan Farhan saat memberikan keterangan seusai menandatangani dokumen sertijab di Balai Kota Bandung, Kamis (20/2) petang.

Farhan mengatakan penanganan sampah di Kota Bandung harus dilakukan dari hulu.

"Pemilahan dari hulu, karena sekarang lagi darurat banyak titik kumpul sampah di jalan-jalan Kota Bandung, hal pertama yang dilakukan adalah pemusnahan," kata Farhan.

Farhan memastikan untuk menangani masalah sampah, dirinya tidak akan menghilangkan program-program yang sudah ada sebelumnya seperti Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah) yang sudah digulirkan sejak 2018.

"Menggunakan teknologi termal, secara bersamaan semua teknologi pengolahan kami gunakan dan juga edukasi untuk pemilahan sampah dari rumah, dari tempat kerja tidak akan berhenti, sehingga kang pisman akan tetap berjalan," ungkapnya.

Dia menjelaskan,dengan teknologi termal itu, penanganan sampah bisa lebih cepat dilakukan. Nantinya akan ada 12 titik untuk proses pemusnahan sampah dengan teknologi tersebut.

"Target pertama sudah ada 3 titik, kami akan tambahkan 12 titik lagi. Residunya sebagai dicontohkan incinerator di Sesko AD, bisa jadi bahan baku batako," ujarnya.

Muhammad Farhan akan langsung menyelesaikan permasalahan sampah setelah resmi menjabat sebagai Wali Kota Bandung periode 2025 - 2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |