jpnn.com, SINGKAWANG - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA sudah diadili publik sebelum Pengadilan Negeri Singkawang memvonisnya bersalah. HA bahkan duduk di kursi pesakitan dengan tudingan serius yakni asusila terhadap anak di bawah umur.
Tim Kuasa Hukum HA tak tinggal diam. Mereka kini membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait kejanggalan proses penyidikan hingga penuntutan terhadap kliennya.
Menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Singkawang, Tim Kuasa Hukum HA, Nur Rohman mengungkapkan perjalanan perkara yang menimpa kliennya terindikasi terlalu dipaksakan.
Mulai dari adanya percepatan waktu antara pelaporan polisi nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat tanggal 11 Juli 2024.
“Dihari dan tanggal yang sama, yakni 11 Juli 2024, Polres Singkawang mengeluarkan surat perintah Penyidikan, garis bawahi, penyidikan ya dengan nomor SP.Sidik/84/VII/RES.1.24,/2024/Reskrim dan disusul surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/78/VII/RES.1.24./Reskrim tanggal 16 Juli 2024. Kami simak, rentan waktunya menurut kami tidak normal,” ujar Rohman dalam keterangan persnya, Jumat (16/05/2025).
Kemudian, lanjut Rohman, pada 16 Agustus 2024, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat S.Tap/89/VII/RES.1.24./2024/Reskrim. Pihaknya juga menyoroti surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Antara lain, dalam tuntutan disebutkan bahwa korban berada di lokasi kejadian di kost Gang Pepaya, padahal faktanya, korban pada saat itu sudah berada di Pontianak.
Hal ini justru diperkuat dengan pernyataan dari pendamping pelapor yang menyebutkan bahwa, korban diantarkan ke Pontianak, tiga minggu setelah pelapor (ibu korban) melahirkan.