bali.jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin Komisi 4 Peraturan Perundang-undangan pada hari ketiga pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kinerja Semester II Kementerian Hukum Tahun 2025, Rabu (17/12).
Rapat ini dalam rangka finalisasi hasil pembahasan dan penyusunan bahan panel yang akan dipresentasikan kepada pimpinan.
Kegiatan Komisi 4 difokuskan pada perumusan kesimpulan dan rekomendasi strategis terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pembahasan diarahkan pada penguatan seluruh tahapan pembentukan regulasi.
Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan, serta penguatan peran Kantor Wilayah dalam memfasilitasi perencanaan dan perancangan produk hukum daerah.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi sejak tahap perencanaan.
Oleh karena itu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah formal, tetapi juga memiliki daya guna dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.



.jpeg)














































