Firdaus alias Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1 day ago 17

Senin, 13 April 2026 – 17:45 WIB

Firdaus alias Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbon, saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Konten kreator, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus ujaran rasisme. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Jadi gini tadi tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda usai persidangan.

Sukanda menambahkan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa.

Pada persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan. Pembelaan tersebut akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya yaitu pleidoi yang berlangsung pada Senin (20/4).

"Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujarnya.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya. Selama perjalanan, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Mereka juga disebut berkendara sambil meminum minuman beralkohol.

Konten kreator, Resbob, dituntut pidana penjara 2,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap Suku Sunda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |