jpnn.com, JAKARTA - Presidium Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Frans Panggabean menyoroti terkait permasalaham rasionalisasi digitalisasi koperasi.
Karena itu, perlu penguatan regulasi agar digitalisasi koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam, memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dasar tentang digitalisasi ini regulasi ini menjadi sebuah hal yang menguatkan koperasi pada umumnya dan juga koperasi simpan pinjam pada khususnya," ujar Frans dalam Seminar Nasional bertema 'Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi' di Pusdiklat Kospin Jasa, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu (13/12).
Menurut Frans, tumpang tindih regulasi dengan sektor lain kerap menimbulkan risiko hukum dalam praktik operasional koperasi.
“Jadi mungkin banyak yang kami alami dalam waktu ke belakang terkadang dengan adanya beberapa irisan-irisan dengan regulasi sektor lain ini yang akhirnya bisa menyeret-nyeret atau bisa membawa kami dalam melaksanakan operasional kita sehari-hari," ungkapnya.
Frans juga menyoroti dampak pemanggilan aparat penegak hukum terhadap aktivitas koperasi.
“Dan banyak teman-teman yang akhirnya mungkin dipanggil bolak-balik oleh APH (aparat penegak hukum) yang akhirnya menjadi sebuah kontra produktif dan akhirnya membuang waktu," jelasnya.
Terpisah, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Yuliantono mengatakan pihaknya akan terus menampung keluhan dari masyarakat ini.






















































