jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, menegaskan bahwa berkas permohonan kasasi dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan jika terbukti tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini merujuk pada adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar Yanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2).
Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut.
Pernyataan ini merespons langkah Hendra Lie yang mengajukan permohonan pengembalian berkas kasasi ke MA pada 6 Februari 2026 lalu. Hendra menilai permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dirinya tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Dalam aturan terbaru tersebut, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi. Sebagai informasi, Hendra Lie sebelumnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dakwaan pelanggaran UU ITE yang memiliki ancaman pidana di bawah ambang batas kasasi tersebut.
Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.


















































