jpnn.com - Sekitar seminggu lalu, tepatnya pada Kamis 12 Februari 2026 di Jakarta diadakan diskusi buku berjudul “Menembus Batas, Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia,” karya Prof. Dr. Adies Kadir, S.H.,M.H.
Materi buku ini merupakan pengembangan dari Pidato Pengukuhan mantan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang di bulan Desember 2025.
Inti dari buku tersebut adalah gagasan untuk memperkuat posisi Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim di seluruh Indonesia dengan keputusan terhadap hakim pelanggar kode etik yang bersifat final dan mengikat, bukan berhenti pada keputusan yang bersifat rekomendasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung (RI) untuk selanjutnya ditentukan eksekusi putusan tersebut.
Putusan KY yang bersifat rekomendasi tersebut telah melemahkan mandat konstitusi KY untuk “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan prilaku hakim”.
Selanjutnya saya akan menyampaikan garis besar atau cuplikan dari gagasan yang disampaikan oleh Prof Adies Kadir dalam bukunya.
Bahwa keberadaan KY saat ini “ibarat buah simalakama,” karena MA mengganggap keberadaannya tidak dibutuhkan dengan dalih fungsi pengawasan dan menjaga Marwah hakim sudah dilaksanakan jauh sebelum keberadaan KY.
Kesan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Sikap minor tersebut mengingkari konstitusi.
Menghadapi situasi seperti itu, maka harus ada upaya menguatkan keberadaan KY melalui revisi UU KY saat ini.




















































