jpnn.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan perwakilan fraksi-fraksi partai di parlemen akan bertemu setelah menerima masukan pemerintah dan wakil masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Dia berkata demikian demi menanggapi pertanyaan awak media soal kemungkinan DPR membentuk Pansus membahas Revisi UU Pilkada setelah muncul putusan MK nomor 135.
"Semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan nantinya sikap fraksi di parlemen akan disampaikan dalam forum resmi setelah pertemuan dilakukan.
"Sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," ujar Puan.
Namun, cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu mengaku belum bisa menjawab soal kemungkinan DPR membentuk pansus terkait Revisi UU Pemilu.
"Nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kami ambil," ujar Puan.
Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.