jpnn.com - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung mendesak pengadilan untuk mengungkap dugaan ada aliran dana terkait operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso.
Marcella sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Dia dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
"Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum", kata Zuhelmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2).
Zuhelmi menilai tuntutan 17 tahun penjara terhadap Marcella Santoso belum mencerminkan rasa keadilan, apabila peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.
Dia menegaskan, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa.
Zuhelmi menjelaskan yang paling penting ialah pengadilan membuka ke mana saja aliran dana buzzer itu mengalir, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan.
"Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektual di balik operasi provokatif ini,” ungkapnya.



















































