jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan kewajiban utama daerah, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak terdampak pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp243 miliar.
Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono mengatakan sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar, sementara sisanya merupakan pengurangan dari dana bagi hasil dan pos lainnya.
"Ya, tentu ini berat bagi daerah, tetapi bagaimanapun kami harus menyesuaikan dan tetap patuh terhadap kebijakan pusat," ujar Agus di Ponorogo, Senin (13/10).
Agus menegaskan, meski TKD berkurang cukup besar, Pemkab menjamin pembayaran gaji pegawai, cicilan utang, dan belanja wajib lainnya tetap aman.
"Yang penting kebutuhan pokok daerah seperti gaji pegawai dan cicilan utang aman dulu. Setelah itu, baru kita cari solusi bersama DPRD," katanya.
Dia menjelaskan total APBD Ponorogo tahun ini sekitar Rp2,2 triliun. Setelah adanya pemotongan TKD, anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan tersisa sekitar Rp900 miliar.
Meski terbatas, pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur.
"Sisanya sekitar Rp900 miliaran, itu akan kita maksimalkan, apalagi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini juga nihil," jelasnya.






.jpeg)










































