Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan

17 hours ago 22

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp800 Ribu, yang Lain Berapa? Ada Beragam Tunjangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah banyak honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp91 miliar.

Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan, kebijakan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu menggunakan istilah “upah”.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.

“Kami harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar,” ujar Wahidin Amin di Kalianda Minggu (4/1).

Dia menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Sudah ditetapkan gaji guru PPPK Paruh Waktu Rp800 ribu dan mendapatkan beragam tunjangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |