Gaji PPPK Belum Tercantum di Draf RPJMD, Ini Penyebabnya

6 hours ago 52

Gaji PPPK Belum Tercantum di Draf RPJMD, Ini Penyebabnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan gaji PPPK tetap diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Namun, untuk saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum tercantum secara eksplisit di draf RPJMD 2025–2029.

Penyebabnya, data jumlah PPPK masih belum final.

Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel Setiawan Aswad mengatakan tahapan saat ini masih berada pada pembahasan rancangan RPJMD, yang merupakan dokumen kebijakan makro, sehingga masih bersifat umum dan strategis.

"Bukan teknis atau rinci, dan proyeksi belanja pegawainya masih mengacu pada data pegawai pada saat penyusunan rancangan, sehingga datanya belum final, karena belum direkonsiliasi dengan perkembangan terakhir, khususnya data PPPK," kata Setiawan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (19/7).

Dia menjelaskan gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib dan pasti akan dianggarkan.

Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum, rincian teknis angka gaji belum dimasukkan secara detail, lebih bersifat proyeksi.

"Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan saat Rapat Pansus DPRD Sulsel.

Berikut ini penjelasan mengenai penyebab belanja gaji PPPK belum tercantum secara eksplisit di draf RPJMD 2025–2029.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |