jabar.jpnn.com, CIREBON - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD Kabupaten Cirebon berniat mengejar target perumusan regulasi ini.
Namun, pasal-pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya diyakini akan semakin membebani pelaku usaha.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon Ida Kartika.
Ida berharap, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan. Namun dengan keberadaan Raperda KTR justru akan menambah tekanan.
Okupansi hotel, papar Ida, bahkan pada saat akhir minggu, belum bisa menyentuh 50%.
Pihaknya khawatir, keberadaan Raperda KTR yang menekan di antaranya dengan pasal pelarangan merokok di tempat umum seperti hotel, berujung semakin mematikan sektor hotel.
Katanya, akan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tiarap dengan tekanan dalam pasal-pasal dalam Raperda KTR ini.
"Kami meyakini peraturan yang dibuat, tujuannya baik. Tapi, kondisi dan realitanya saat ini, sektor perhotelan sedang terjun bebas. Dengan Raperda KTR yang melarang rokok di hotel, ini kan membebani operasional. Hotel makin sepi pengunjung," kata Ida dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).



















































