jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Bahkan, perbedaan gaji PPPK Paruh Waktu antardaerah bisa jomplang.
Ada pemda yang memberi gaji ASN jenis baru itu pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.
Namun, ada juga pemda yang mampu menggaji PPPK Paruh Waktu hingga Rp5 juta lebih.
Yang perlu dipahami bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mesti sama dengan upah minimum daerah setempat.
Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 mengatur bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”






















































