Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan

5 hours ago 21

Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sudah disiapkan anggaran gaji PPPK dan tunjangannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang terlalu menganakemaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai kritikan. 

Setelah mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mana dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kini muncul masalah lain.

Honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ternyata banyak yang digaji di bawah standar kelayakan hidup. Banyak yang digaji di bawah Rp 500 ribu per bulan, padahal mereka berlatar guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Kabupaten Dompu, bahkan menggaji PPPK paruh waktunya Rp 139 ribu per bulan. Bupati Dompu Bambang Firdaus pun membenarkan besaran gaji tersebut.

"Ya Tuhan, gaji teman-teman PPPK paruh waktu per bulan setara 14 porsi MBG lho. Bayangkan saja, 26 hari kerja digaji 139 ribu rupiah, miris sekali," kata Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan Nur Baitih ada benarnya. Berdasarkan informasi terbaru mengenai program MBG yang dimulai Januari 2025, harga satu porsi MBG di wilayah NTB dan Dompu adalah Rp 10 ribu per porsi. Anggaran ini dinilai cukup untuk wilayah NTB dengan memaksimalkan produksi pangan lokal.

Itu berarti dengan gaji PPPK paruh waktu Rp 139 ribu bisa membayar 14 porsi MBG, itu pun masih minus Rp 1.000.

"Dana MBG ratusan triliun dikucurkan, sedangkan PPPK paruh waktu menjerit, bahkan PPPK penuh waktu juga tidak diperpanjang kontrak kerjanya," cetusnya.

Gaji PPPK paruh waktu per bulan hanya setara 14 porsi MBG, Ketum AP3KI Nur Baitih angkat suara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |