jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah secara komprehensif implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman penyidik terhadap ruh hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Riau, Sabtu (31/1/2026), dibuka langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, jajaran pejabat utama Polda Riau, serta ratusan penyidik.
FGD ini menghadirkan narasumber utama Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, Guru Besar sekaligus pakar hukum pidana yang merupakan salah satu tokoh kunci perumus KUHP nasional.
Turut hadir pula Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi, SH, MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, SH, MH.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Indonesia sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional yang modern dan konstitusional. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum, khususnya bagi penyidik.




















































