jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian mengamankan seorang pria bernama Rifqi Aditya (20 tahun) atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Berahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kebutaan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan bahwa insiden bermula dari cekcok antara pasangan suami istri yang masih berusia muda.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban yang dikategorikan sebagai pasangan suami istri muda, terlibat cekcok ketika pelaku meminjam telepon genggam milik istrinya,” ujar Made.
Menurutnya, permintaan pelaku untuk meminjam ponsel tersebut tidak diizinkan oleh korban.
Hal itu kemudian memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindak kekerasan.
“Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan gim daring. Namun, karena tidak diperbolehkan, terjadi pertengkaran,” katanya.



















































