jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jawa Timur mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada kasus pungli di lingkup Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) seusai menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan penjabat berinisial H menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Taman.
"Tentu kami lakukan pendalaman. Apakah sengaja dialihkan agar tidak ketahuan bahwa itu hasil kejahatan. Kalau ada tentu akan kami kejar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo Santoso, Jumat (17/4).
Menurutnya, jika nanti terbukti TPPU, maka akan dilakukan pengembalian atau pemulihan aset.
“Nanti akan dirampas oleh negara. Kami masih membuka kemungkinan kemungkinan lain,” bebernya.
Guna mengungkap soal TPPU, pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari PPATK juga akan memberikan informasi terkait penyidikan perkara ini," kata Wagiyo.
Dalam kasus pungli ini, modus yang digunakan ketiga tersangka adalah dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

















































