jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Arif, 22, ditangkap polisi karena membunuh kakak kandungnya Tomo, 30. Ia tega menusuk sang kakak hanya gegara masalah utang piutang senilai Rp 1 juta.
Korban tewas ditikam ketika duel di tanah kosong, Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan," kata Kapolsek Mamajang Kompol Mustari di Polsek setempat, Jumat malam.
Terkait motif pelaku yang tega melakukan hal tersebut, untuk sementara berkaitan dengan utang kakaknya senilai Rp 1 juta yang belum dibayarkan.
Terkait dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Mustari menyebutkan sementara ini yang diamankan sebilah badik diduga digunakan menikam korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang KUHP yang baru.
Awalnya, tersangka cekcok mulut dengan kakaknya dengan menagih utang. Namun kakaknya belum mau membayar, sehingga pelaku tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban tewas.
"Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya," katanya lagi.
Terkait dengan kondisi korban, apakah tewas di tempat usai ditikam adiknya atau di rumah sakit, Kapolsek menyebutkan, korban sesaat sampai di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia.






















































