Gelar Operasi Gurita, Bea Cukai & TNI Tindak Penjual Eceran Miras Tak Berizin di Sorong

1 day ago 12

Gelar Operasi Gurita, Bea Cukai & TNI Tindak Penjual Eceran Miras Tak Berizin di Sorong

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ratusan botol minuman beralkohol atau miras dengan berbagai merek sita tim gabungan dari Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua bersinergi dengan Denpom X/VIII/1 Sorong saat menggelar Operasi Gurita 2025 pada Kamis (22/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SORONG - Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua bersinergi dengan Denpom X/VIII/1 Sorong menggelar Operasi Gurita 2025 pada Kamis (22/5).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak tempat penjualan eceran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Iwan Kurniawan menyampaikan Operasi Gurita merupakan wujud strategi kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak berizin.

Secara spesifik, penindakan dilakukan kepada para pengusaha tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Iwan mengungkapkan dalam operasi tersebut tim gabungan melaksanakan penindakan berupa penyegelan tempat penyimpanan yang berisikan 109 botol minuman beralkohol golongan B (kadar etanol 5-20 persen) dan golongan C (kadar etanol 20-45 persen) dengan berbagai merek.

"Pengungkapan ini kami peroleh dari hasil temuan surveillance selama beberapa bulan terakhir, di beberapa titik TPE di Kota Sorong," ungkap Iwan dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi sinergi bersama TNI AD demi menjaga keberhasilan penindakan di lapangan.

Upaya kolaborasi dengan Denpom X/VIII/1 Sorong membuahkan hasil, yaitu terdapat TPE yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin NPBBKC dengan barang hasil penindakan sebanyak 109 botol yang merupakan hasil pengamatan oleh tim secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.

Bea Cukai dan TNI melalui Denpom X/VII/1 menindak penjual eceran miras saat menggelar Operasi Gurita di Kota Sorong, Papua Barat Daya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |