jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1).
Penggeledahan dilakukan sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.47 WIB. Hasilnya, para penyidik membawa satu koper yang diduga sebagai barang bukti dari kasus korupsi yang dilakukan Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara.
“Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Barang bukti tersebut digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1).
Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1), 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

















































