Geng Penembak WNA Australia Diadili, JPU Sebut Serangan Terdakwa Sistematis

1 day ago 23

Kamis, 30 Oktober 2025 – 17:37 WIB

Geng Penembak WNA Australia Diadili, JPU Sebut Serangan Terdakwa Sistematis - JPNN.com Bali

Dua terdakwa pelaku penembakan WNA Australia Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37), menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Foto: Instagram @kejaribadung

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penembakan yang dilakukan geng Australia terhadap korban Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6) lalu akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (30/10).

Dua terdakwa utama yang masuk dalam satu berkas dihadirkan dalam sidang perdana, yakni Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37).

Sidang perdana ini mendapat pengawalan ketat 146 personel Polres Badung.

Keluarga korban ikut hadir menyaksikan jalannya sidang perdana.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Putu Gede Juliarsana.

Dalam sidang dakwaan, JPU mengatakan terdakwa Coskun Mevlut dan Tupou Pasa Midolmore terlibat pembunuhan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, pada 14 Juni 2025 silam.

Berdasar dakwaan, kedua terdakwa didakwa melakukan serangan mematikan kepada korban secara sistematis dan terencana dengan menggunakan senjata api ilegal.

“Insiden ini berawal dari konflik pribadi yang berujung pada tindak kekerasan di vila di tempat korban menginap,” kata JPU Putu Gede Juliarsana.

Dua terdakwa pelaku penembakan WNA Australia Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37), menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (30/10)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |