bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Banyumulek serta Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Lombok Barat, Selasa (14/4).
Kegiatan ini bertujuan mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap potensi unggulan daerah berupa kerajinan gerabah Banyumulek.
Kegiatan ini sekaligus untuk mengidentifikasi langkah strategis pendaftaran sebagai merek kolektif maupun Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Puan Rusmayadi menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk menjaga identitas produk daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.
“Gerabah Banyumulek memiliki potensi kuat untuk didaftarkan sebagai merek kolektif yang mewakili produk para perajin.
Produk ini berpeluang menjadi Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis dan kearifan lokal,” ujar Puan Rusmayadi.
Tim juga menjelaskan tahapan pendaftaran merek kolektif dan Indikasi Geografis.
Proses merek kolektif dimulai dari penentuan pemilik merek seperti koperasi atau kelompok, penyusunan aturan penggunaan merek, hingga pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

















































