Gerakan Rakyat Bantah Tuduhan PSI yang Sebut TGUPP Bagi-bagi Jabatan

3 weeks ago 28

Selasa, 14 Oktober 2025 – 16:00 WIB

Gerakan Rakyat Bantah Tuduhan PSI yang Sebut TGUPP Bagi-bagi Jabatan - JPNN.com Jabar

Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, BOGOR - Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna sebut tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Anies Baswedan terkait bagi-bagi jabatan di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

Menurutnya, tuduhan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan struktur TGUPP yang bukan lembaga jabatan struktural atau fungsional pemerintahan.

Melainkan, tim konsultan dan think tank yang membantu gubernur dalam merumuskan, mengoordinasikan, serta mempercepat kebijakan strategis daerah.

“TGUPP itu bukan posisi birokrasi, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat daerah. Mereka adalah para ahli yang memberikan masukan berbasis data dan riset. Jadi, keliru besar kalau disebut bagi-bagi jabatan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/10).

Dirinya menjelaskan, komposisi TGUPP di era Anies justru mencerminkan meritokrasi, bukan nepotisme.

Tim tersebut, diisi oleh kalangan profesional, akademisi, teknokrat, serta mantan pejabat berpengalaman di bidang tata kota, transportasi, ekonomi, dan hukum.

“Kalau dilihat satu per satu, mayoritas anggota TGUPP berasal dari kalangan profesional yang punya rekam jejak panjang. Jadi meritokrasi justru tampak jelas di sana,” tuturnya.

Nandang juga menyoroti, bahwa anggaran TGUPP pada masa Anies hanya sekitar Rp28 miliar untuk 73 anggota, jauh lebih kecil dibandingkan standar biaya pejabat struktural eselon di Pemprov DKI.

Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna sebut tudingan PSI terkait bagi-bagi jabatan tidak mendasar dan tak sesuai fakta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |