jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/2/2026).
Mereka mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang tengah disidangkan di meja hijau tersebut.
Koordinator GMHI Aldi Ramadan, menjelaskan, penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sangat sarat kriminalisasi.
"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," kata Aldi saat ditemui di lokasi aksi.
Aldi menilai, Kejari Cianjur terlalu memaksakan kasus tersebut padahal sudah tidak ada persoalan berdasarkan hasil auditor resmi.
"Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan, kasus ini, bermula dari kesalahan kontrak kerja yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
"Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi," kata Aldi.
















































