jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap keterangannya sebagai saksi bisa menuntaskan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
"Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan KPK," ucap Khofifah, Kamis (10/7).
Khofifah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 WIB. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada eks Menteri Sosial tersebut.
Dia mengungkapkan salah satu materi pertanyaan penyidik KPK, yaitu terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai bidang tugasnya masing-masing. OPD berfungsi sebagai pelaksana teknis dan administratif daerah.
“Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi. Apabila ditulis masing-masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya,” ungkapnya.
Khofifah mengatakan para penyidik KPK mengutarakan materi pertanyaan tentang proses penyaluran dana hibah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Setelah memberikan keterangan singkat, Khofifah langsung meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.