jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1447 H.
Pernyataan ini disampaikan Khofifah saat memimpin Apel ASN di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (17/3).
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pribadi diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1022/204/2026.
“Saya himbau agar kendaraan dinas bisa diparkirkan di kantor masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya berharap seluruh ASN Pemprov Jatim dapat mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab serta menjadi teladan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai aparatur negara," kata Khofifah.
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Work From Anywhere (WFA) secara selektif, di mana maksimal 50 persen pegawai dapat bekerja dari lokasi selain kantor, sementara perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung tetap hadir di kantor.
"WFA bukan libur, WFA bukan santai-santai, tetapi tetap harus diikuti dengan tanggung jawab antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai," jelasnya.
Selain itu, Khofifah juga menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektor guna memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
“Tentu kesiapsiagaan di Apel Ketupat Semeru lalu, kita juga sudah melakukan rapat koordinasi berlapis. Mudah-mudahan semuanya lancar, aman selamat bahagia bersama keluarga,” ujarnya.






.jpeg)











































