jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menuturkan bahwa ada modus jatah preman untuk kepala daerah saat menjelaskan operasi tangkap tangan yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Budi menjelaskan penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau tersebut juga terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT).
“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala-kepala UPT,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa KPK memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda, Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau untuk mengusut modus dugaan korupsinya.
KPK dijawalkan mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11).
Gubernur Abdul Wahid juga merupakan pengusaha dan politikus PKB.
Wahid kecil sekolah di SD Negeri Sei Simbar, lulus pada 1994. Dia melanjutkan ke MTs Sei Simbar dan menyelesaikan pendidikan menengah pada 1997. Wahid lalu menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Ashhabul Yamin, Agam, Sumatera Barat hingga lulus pada 2000.






















































