jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di delapan daerah.
Seusai penetapan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.
Deru menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku, akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Sudah ada aturan yang jelas dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment, sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegas Deru, Sabtu (27/12/2025).
Kata Deru, bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama," kata Deru.
Dia juga memastikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang telah ditetapkan.
"UMK dan UMSK bisa sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut," pesan Deru.






















































