jpnn.com - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memperjuangkan nasib honorer yang telah lama mengabdi agar segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga bisa secepatnya menerima SK PPPK.
"Kami memberikan prioritas pengangkatan kepada tenaga honorer yang memiliki masa pengabdian panjang baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud seusai memimpin apel Hari Korpri di Samarinda, Senin (1/12).
Mekanisme penentuan kelulusan seleksi PPPK tetap berada di bawah kewenangan penuh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN.
Kendati penentuan status dilakukan oleh pusat, Rudy memastikan pembayaran gaji PPPK tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia juga menjamin kebijakan kepegawaian ini tidak terganggu meskipun APBD Tahun 2026 mengalami pemangkasan signifikan hingga mencapai Rp6,06 triliun.
"Soal insentif ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh PNS dan PPPK Provinsi Kaltim aman terkendali," ujar Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Gubernur mengakui bahwa proses penyesuaian anggaran tahun ini cukup berat akibat adanya penyesuaian fiskal yang mengharuskan penyisiran ulang pada seluruh pos belanja daerah.
Pemangkasan anggaran dipastikan terjadi secara merata di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim demi efisiensi.






















































