jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan gudang rokok ilegal senilai ratusan miliar rupiah di Pekanbaru menuai sorotan dari berbagai pihak. Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Lukmanul Hakim Siregar mempertanyakan belum adanya tersangka utama dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Namun, hingga kini, aparat belum mengumumkan penetapan tersangka utama terkait jaringan produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut.
Lukmanul menyatakan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengusaha yang diduga terkait dengan jaringan rokok ilegal diduga telah meninggalkan Indonesia.
Menurutnya, kabar tersebut makin menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Jika benar pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan rokok ilegal telah berada di luar negeri, seperti ke Malaysia, Singapura, atau Vietnam, maka aparat penegak hukum harus segera menelusuri dan memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
Dia menilai kasus dengan nilai ekonomi yang mencapai ratusan miliar rupiah semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan transparan.
Selain mendesak pengusutan lebih lanjut, Lukmanul juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk di lingkungan otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan.






















































