jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
“Kritik itu sudah tidak rasional,” ujar Andi Asrun dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Andi Asrun, pengaturan peran TNI dalam RUU TNI itu proporsional terbatas pada bidang-bidang yang membutuhkan keterampilan dan pemikiran dari seorang perwira aktif TNI seperti untuk bidang penanggulangan bencana, intelijen, keamanan laut, dan penanggulangan masalah terorisme dan narkotika.
Demikian juga penempatan perwira aktif berlatar belakang ahli hukum pidana militer di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung, yang telah lama hadir di lembaga peradilan tertinggi itu.
“Para penggritik RUU TNI ini seperti belum memahami materi Revisi UU, atau mengkritik karena ketakutan berlebihan atau paranoid atas kembalinya praktik "Dwi-Fungsi ABRI" yang telah dikubur sejak era Reformasi 1998,” ujar Andi Asrun.
Andi Asrun juga mengeritik ‘tindakan nyelonong masuk bikin gaduh oleh para aktivis anti-RUU TNI ke dalam ruang rapat pembahasan RUU TNI beberapa waktu di sebuah hotel,” ujar Andi Asrun.
Tindakan aktivis itu tidak sopan dan tidak beretika serta dapat dikategorikan "contempt of parliament, atau menghina parlemen".
Menurut Andi Asrun, apabila tidak bersepakat dengan mekanisme pembahasan suatu RUU, dapat saja mengajukan protes ke Pimpinan DPR RI, bukan melakukan tindakan "contemp of parliamen".