jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Unair Prof Dr Sri Winarsi, S.H., M.H., menyatakan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Hal tersebut dia sampaikan merespons maraknya diskursus publik terkait batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang terbuka maupun media sosial.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan boleh saja, tetapi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prof Winarsi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Sri menjelaskan kebebasan berpendapat di muka umum tidak berarti bebas tanpa batas. Setiap individu harus menghargai hak orang lain, serta menghormati norma dan nilai kesopanan yang hidup di masyarakat.
"Bertanggung jawabnya harus ada batasan-batasan, yaitu batasan terhadap harus menghargai hak-hak orang lain, harus menghargai dan menghormati norma yang berlaku di masyarakat," tuturnya.
Dia mengingatkan cara menyampaikan pendapat juga harus mencerminkan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kesantunan dan ketertiban.
“Kebebasan itu bukan berarti boleh anarkis. Jangan sampai mengemukakan pendapat justru merugikan orang lain atau melanggar hukum,” katanya.
Dia berharap masyarakat, terutama generasi muda, bisa memahami makna kebebasan secara utuh dan tidak terjebak dalam euforia kebebasan tanpa etika.