Guru Ngaji di Pamekasan Perkosa 2 Santri di Bawah Umur Sejak 2022

1 week ago 6

Kamis, 23 April 2026 – 16:10 WIB

Guru Ngaji di Pamekasan Perkosa 2 Santri di Bawah Umur Sejak 2022 - JPNN.com Jatim

Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur merilis penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan ke institusi itu, Rabu (22/4/2026). ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Oknum guru ngaji di Pamekasan diringkus kepolisian setempat atas perbuatannya melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di mengatakan oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus itu berinisial MD (72) warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan," kata Yoyok di Mapolres Pamekasan, Rabu (22/4).

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu terungkap setelah pelapor berinisial N, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban menerima informasi dari guru sekolah tempat keduanya belajar.

Dari keterangan itu, terungkap korban berinisial F mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan tersangka MD sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar atau sekitar tahun 2022.

Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD, sedangkan terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali pada Jumatb10 April 2026," ujar Yoyok.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban.

Oknum guru ngaji di Pamekasan melakukan pemerkosaan kepada dua santrinya selama tiga tahun hingga korban mengalami trauma berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |