jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan di bawah umur.
Tersangka berinisial JM (35) merupakan tenaga pendidik di salah satu SD di Kecamatan Tempursari, Lumajang. Dia ditangkap seusai dilaporkan oleh orang tua korban, menyusul beredarnya video call tak senonoh yang melibatkan dirinya dan korban.
"Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jatim, tanggal 14 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4).
Pras menjelaskan kronologi kasus pornografi itu bermula pada Selasa (8/4) saat korban menghubungi tersangka untuk dimasukkan ke grup WhatsApp pelajaran PJOK. Namun, saat video call berlangsung JM mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai jika korban bercerita pada siapa pun.
Kasus itu terungkap pada Sabtu (12/4), setelah ayah korban mendapatkan informasi dari warga mengenai video tak pantas tersebut. Setelah memastikan kebenarannya dari sang anak, pihak keluarga langsung melapor ke sekolah, yang kemudian ditindaklanjuti ke pihak berwajib.
JM akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Tempursari pada Senin (14/4) pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan terkait kerumunan warga yang mencari pelaku di sekitar sekolah.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone, milik tersangka dan korban, yang diduga digunakan dalam aksi bejat tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.