jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) resmi menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji.
Yaqut tampak memakai rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis ini.
Kepada awak media, eks Ketua GP Ansor itu mengeklaim diskresi pembagian kuota haji dilakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah haji.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Yaqut sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Marah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.
Eks Wakil Bupati Rembang itu menuturkan tak pernah menikmati aliran duit dari hasil diskresi menggeser kuota haji untuk kategori tambahan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar dia.
Sebelum ditahan, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan.
Yaqut dalam dalilnya merasa penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tak sah dan cacat prosedur.






















































