jpnn.com - JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan bahwa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sudah memasuki dunia hukum, sehingga para advokat harus siap beradaptasi.
Habib Aboe yang juga anggota Panja Artificial Intelligence (AI) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI itu menilai perkembangan AI telah membawa perubahan besar terhadap profesi hukum. Oleh karena itu, kata dia, advokat tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga harus mampu memanfaatkannya dengan tetap berpegang pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Habib Aboe menyampaikan itu saat menjadi keynote speaker Webinar Nasional “Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI” yang diselenggarakan MRA Legal. Habib Aboe dalam paparannya menekankan bahwa legal prompting bukan sekadar keterampilan menggunakan aplikasi AI, tetapi bagian dari transformasi cara kerja profesi hukum di tengah perkembangan teknologi.
“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe dalam keterangan resminya, Jumat (28/8).
Habib Aboe melihat perkembangan AI dari dua perspektif. Pertama, perspektif pembangunan dan penegakan hukum nasional. Kedua, perspektif kesiapan Indonesia dalam membangun tata kelola AI di tingkat global. Habib Aboe mengungkap bahwa pertanyaan utama saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum. Sebab, dia mengatakan, teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.
“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah profesi hukum siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” katanya.
Menurut dia, perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan sistem dan penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. Dia mengatakan AI memiliki potensi besar untuk membantu pekerjaan hukum. Namun, karakter bidang hukum membuat penggunaannya membutuhkan kehati-hatian. “Teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu mencapai tujuan tersebut, tetapi juga harus memahami bahwa hukum memiliki karakter yang berbeda dengan bidang lain. Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” paparnya.
Dalam konteks profesi advokat, Habib Aboe melihat AI akan mendorong perubahan mendasar terhadap nilai tambah seorang lawyer. Jika sebelumnya keunggulan advokat banyak ditentukan oleh penguasaan informasi dan kemampuan mengakses berbagai sumber hukum, ke depan peran mereka dituntut lebih jauh. “Dalam kontek profesi advokat, perubahan tersebut membawa pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.


















































