Hadapi Potensi Karhutla, Menhut Benahi Standar Kebutuhan Personel-Peralatan Manggala Agni

8 hours ago 15

Hadapi Potensi Karhutla, Menhut Benahi Standar Kebutuhan Personel-Peralatan Manggala Agni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni dalam rapat bersama jajaran Ditjen Gakkum Kemenhut di Kantor Kemenhut. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengevaluasi standar kebutuhan personel dan peralatan Manggala Agni guna penguatan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Evaluasi ini dilakukan agar Manggala Agni dapat bekerja secara optimal dan aman saat menjalankan tugas.

Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat bersama jajaran Ditjen Gakkum Kemenhut di Kantor Kemenhut.

Menhut Juli mengatakan perlu adanya penyusunan kebutuhan minimum yang harus dimiliki Manggala Agni untuk menjadi dasar dukungan operasional penanggulangan karhutla.

“Dibuat dari tapak apa yang kami sebut Minimum Essential Cost kalau dipertahanan itu, kan, minimum apa supaya Manggala Agni ini sudah equipped dengan sesuatu yang tidak membahayakan nyawa, fisik, dan dengan segera mungkin ada peralatan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Selain peralatan, Menhut Raja Juli juga mengevaluasi berbagai langkah pencegahan karhutla, termasuk kebutuhan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) di daerah-daerah rawan.

Evaluasi itu dilakukan agar setiap langkah pengendalian disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan kebutuhan riil.

“OMC cuma dua kali awal Januari misalkan, bikin 5, bikin 7, berapa yang benar-benar (diperlukan). Tapi sekali lagi Government diperbaiki, TMATnya dilihat bener gak air di Riau di Kalbar itu sudah di bawah itu,” tuturnya.

Kemenhut akan mengevaluasi standar kebutuhan personel dan peralatan Manggala Agni guna penguatan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |