bali.jpnn.com, DENPASAR - Gugatan class action yang diajukan I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT Jimbaran Hijau dan pihak terkait resmi ditolak Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim PN Denpasar memutuskan bahwa gugatan dengan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.
Dalam amar putusannya pada Senin (17/3), majelis hakim menyatakan gugatan perdata No 142/Pdt.G/2025/PN Dps tidak sah untuk diperiksa dengan tata cara gugatan perwakilan kelompok.
Majelis hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps dihentikan serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 484 ribu.
Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002.
Gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs, yang mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran, dinyatakan baik secara formil maupun materiil tidak memenuhi syarat.
Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002.
Gugatan yang disampaikan dianggap tidak jelas, tidak benar, penuh kebohongan, sesat, dan menyesatkan.