jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Pihak yang menggugat adalah Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep Hidayah), Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia (anak tiri Yosep).
Ketiganya mengajukan praperadilan atau pembatalan status tersangka oleh Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 2021 silam.
Dari tiga penggugat, hakim tak mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Mimin Mintarsih dan Arighi Reksa Pratama.
"Pemohon Arighi Reksa Pratama, mengadili tidak diterima dalam pokok perkara. Permohonan praperadilan pemohon dan seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
"Pemohon Mimin Mintarsih, penetapan status tersangka sudah memenuhi. Permohonan praperadilan perkara tidak dapat diterima," lanjut hakim.
Sementara itu, untuk putusan praperadilan Abi Aulia, persidangan baru akan dilaksanakan siang hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB. (mcr27/jpnn)