jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang jemaah calon haji (JCH) asal Tulungagung dari kloter dua dinyatakan boleh berangkat meski sedang mengandung dengan usia kehamilan 17 minggu.
Hal itu disampaikan Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar di Asrama Haji Surabaya, Rabu (30/4).
“Ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungannya antara 14 hingga 26 minggu. Jadi, ini masih memenuhi kriteria,” kata Sruji.
Jemaah bernama Ririn Fauziah itu telah mengantongi surat rekomendasi dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, tercatat tiga jamaah mengalami hipertensi dan satu orang dengan kadar hemoglobin rendah. Namun, sudah diperbolehkan kembali ke kamar masing-masing seusai ditangani di Poliklinik Asrama Haji.
PPIH mencatat, terdapat 207 jamaah risti (risiko tinggi) di kloter pertama dan 209 orang di kloter kedua. Kloter ketiga masih dalam proses pemeriksaan kesehatan.
“Kalau risti itu kan tidak berbicara hanya jemaah lansia, tetapi bisa juga usia muda. Namun, memiliki riwayat kesehatan kurang baik," jelasnya.
PPIH juga mengingatkan jamaah untuk menjaga kesehatan dan cukup istirahat, mengingat jadwal keberangkatan padat sejak dini hari. Interaksi dengan tamu atau kerabat di asrama pun disarankan dibatasi agar tidak menambah kelelahan.