jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi kendala dalam percepatan sertifikasi higienitas dapur.
Hingga pekan kemarin, dari sekitar 165 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbentuk di DIY, baru tiga SPPG yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut lambatnya penerbitan SLHS ini terutama disebabkan oleh kerumitan penyesuaian aturan di awal, khususnya mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusan.
"Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya," kata Ni Made di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (3/11).
Kepastian Regulasi dari Kemenkes Jadi Jalan Keluar
Ni Made menjelaskan Pemprov DIY sempat meminta kejelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait perbedaan ketentuan NIB.
Kemenkes RI kemudian menegaskan bahwa SPPG tidak termasuk sebagai badan usaha sehingga tidak memerlukan NIB.
"Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tetapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain sehingga tidak perlu pakai NIB," jelasnya.
Kepastian ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar untuk memproses SLHS secara manual melalui Dinas Kesehatan daerah, tidak lagi melalui sistem Online Single Submission (OSS).


















































