jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hasil pantauan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menunjukkan harga cabai dalam beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Surabaya Vykka Anggradevi Kusuma mengatakan kenaikan harga terdapat di Pasar Genteng Baru, Pasar Tambahrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, dan Pasar Soponyono.
Berdasarkan data hasil pengamatan TPID Surabaya, harga cabai merah besar dengan Harga Acuan Penjualan Tingkat Konsumen (HAPK), mencapai Rp35.728 per kilogram sempat berada di angka Rp 39.200 pada 4 Agustus 2025.
Harga kemudian turun menjadi Rp 27.600 pada 3 September 2025, sebelum kembali naik ke Rp34.760 pada 17 September 2025.
Untuk cabai merah keriting, dengan HAPK Rp37.000 sampai Rp55.000, tercatat Rp 37.600 pada 4 Agustus 2025, turun menjadi Rp 24.900 pada 1 September 2025, lalu meningkat menjadi Rp 40.450 pada 17 September 2025.
Adapun cabai rawit merah dengan HAPK Rp 40.000 sampai Rp 57.000, sempat berada di angka Rp 38.800 pada 4 Agustus 2025, turun ke Rp 26.800 pada 3 September 2025, dan kembali naik menjadi Rp 34.700 pada 17 September 2025.
“Harga cabai memang ada peningkatan. Namun harga tersebut masih berada di bawah HAPK,” ujar Vyka, Jumat (19/9).
Pemkot Surabaya menggencarkan sidak guna mencegah penimbunan bahan pokok.