Harga SIM Palsu Rp1,5 Juta, Diproduksi 100 Lembar Per Bulan, Alamak!

2 hours ago 17

Harga SIM Palsu Rp1,5 Juta, Diproduksi 100 Lembar Per Bulan, Alamak!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasat Lantas Polres Kolaka Iptu Della Indah Lestari (kiri) saat mengamankan dua tersangka pembuat SIM palsu di Kolaka, Sulawesi Tenggara (5/11/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Kolaka.

jpnn.com - KOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap dua orang terduka pelaku pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/11).

Dua orang terduga pelaku pembuat SIM palsu itu, yakni inisial M (15) dan D (26).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka Iptu Della Indah Lesatri mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian tengah melaksanakan Operasi Sikat Anoa dan mencurigai aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah diperiksa, ditemukan M, warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan peralatan komputer dan printer,” kata Dela Indah saat dihubungi di Kendari, Rabu (5/11) malam.

Petugas kemudian menghubungi piket Polres Kolaka untuk melakukan penindakan dan pengembangan terkait temuan tersebut.

Della Indah mengungkapkan dari hasil pengembangan kepolisian, pihaknya kembali mengamankan seorang warga Desa Kalibaru, yang diduga menjadi otak dari kegiatan ilegal tersebut inisial D.

“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut. D adalah pelaku utama, ini pemeriksaan awal,” ujarnya.

Della Indah menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa SIM B2 Umum palsu, printer, amplas, cat semprot, kertas cetak, dan roll stiker.

Sindikat yang dikendalikan D mampu mencetak SIM palsu sebanyak 100 lembar per bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |