jpnn.com - OKU – Empat orang honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 gagal mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Keempat honorer dibatalkan kelulusannya pada seleksi PPPK tahap 1 karena ternyata tidak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili mengatakan empat orang calon PPPK yang batal diproses menjadi pegawai itu dari formasi teknis.
"Mereka masing-masing dari formasi penata layanan operasional di Dinas Sosial OKU, formasi penata layanan operasional di BLUD RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, dan dua orang dari formasi pengadministrasi perkantoran di Dinas Pendidikan OKU," katanya di Baturaja, Senin (24/2).
Pembatalan kelulusan mereka merujuk pada Surat Keputusan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 800.1.2.3/731/XLII/II.1/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tenaga teknis di Lingkungan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024.
"Pembatalan tersebut diumumkan oleh Pemkab OKU pada 19 Februari 2025," katanya.
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan administrasi para pelamar seleksi PPPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan empat nama tersebut dinyatakan tidak dapat memenuhi persyaratan berkas yang ditetapkan.