bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan.
Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dibanding dari Amerika di 12,7 bulan dan China selama 12-15 bulan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek.
Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan.
Itu artinya Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel tujuh bulan, Jepang empat - tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan,” ujar Menkum Supratman, Minggu (18/5).
Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut.
Biaya pendaftaran merek di Indonesia hanya Rp 1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp 500 ribu bagi UMKM.