jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat (14/3). Namun, tim penasihat hukum menilai proses pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan berlangsung secara tidak wajar dan terkesan dipaksakan.
Menurut tim hukum, masa penahanan oleh Jaksa KPK sebenarnya bisa berlangsung hingga 20 hari. Dalam kasus lain, KPK umumnya melimpahkan perkara ke pengadilan dalam waktu minimal satu hingga dua minggu setelah dinyatakan lengkap atau P21.
"Namun, dalam kasus Mas Hasto, proses ini berjalan super cepat. Sejak dinyatakan P21 pada 6 Maret 2025, berkas langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 7 Maret 2025, hanya dalam waktu satu hari. Ini jelas menunjukkan perlakuan berbeda yang dilakukan KPK," ujar Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Senin (10/3).
Tim hukum menilai percepatan ini sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, sehingga perlu menjadi catatan kritis bagi publik terkait praktik hukum di KPK.
Meski menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil, kubu Hasto Kristiyanto menegaskan kesiapannya untuk menghadapi persidangan dengan kepala tegak. Tim hukum juga menyatakan akan menghormati jalannya proses hukum yang dimulai pada 14 Maret 2025.
Sebagai bagian dari strategi pembelaan, Hasto akan menambah penasihat hukum dari kalangan profesional, advokat independen non-kepartaian, serta aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Tim ini akan diperkuat oleh para advokat berpengalaman yang memiliki rekam jejak dalam membela keadilan dan hak-hak sipil.
"Kami akan mengumumkan secara resmi daftar penasihat hukum tambahan setelah finalisasi tim dalam konferensi pers mendatang," tambah Ronny Talapessy. (tan/jpnn)