bali.jpnn.com, DENPASAR - Sosok I Wayan Bulat kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Ia diduga membuat manuver baru dengan mengaku telah mendapatkan dana hibah dari Pemprov Bali dan bahkan memohon dukungan hibah ke Pemkab Badung.
Yang jadi tanda tanya, Pemprov Bali tidak melakukan verifikasi lapangan lebih dahulu sebelum mencairkan hibah tersebut.
Padahal, lahan yang dimaksud ternyata bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik PT JH. Hebohnya lagi, upaya penguasaan lahan itu dikemas dengan dalih akan membangun pura di atas tanah sengketa tersebut.
Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra memberikan penjelasan detail terkait persoalan yang kembali menyeruak ini.
Keduanya menegaskan, bila benar hibah dari Pemprov Bali sudah cair dan juga dimohonkan ke Pemkab Badung untuk lahan pihak lain, hal tersebut bisa menimbulkan masalah hukum serius.
“Seharusnya sebelum dana hibah dicairkan ada verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan lahan yang diajukan memang milik pemohon hibah.
Jika benar hibah itu sudah cair, maka dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah, karena hibah salah lokasi,” kata Michael A. Wirasasmita bersama Kadek Agus.



















































