jpnn.com, JAKARTA - Ramai beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Merespons informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap informasi tersebut guna memastikan fakta dan kronologi yang sebenarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan Kemendikdasmen menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar," kata Dirjen Gogot di Jakarta, Rabu (5/8).
Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga pengambilan langkah didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penelusuran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang.
Penginputan data tersebut harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






















































