Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

8 hours ago 13

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com - Universitas Indonesia (UI) merespons serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI), sebagaimana berkembang di ruang publik.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro mengatakan bahwa UI menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika.

"Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan proses tersebut FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Universitas Indonesia (UI) merespons serius laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI yang heboh di media sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |